Tugas
Kelompok PKN Menganalisis Ancaman Nonmiliter Di Bidang Politik
Nama Anggota
Kelompok 3 :
1. Imas
Noviyanti
2. Indra
Rusmana
3. Irtifaul
4. Lia
Wahyudianti
5. M.
Seto
6. Refi
Fauzi Priatna
7. Resti
Pajriati Kurnia
SMA NEGERI 1 CIKALONGWETAN
Jl. Raya Cikalong - Purwakarta No 153
Kata Pengantar
Puji syukur
kehadirat Tuhan yang maha kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan
Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam
bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Harapan
kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga
kedepannya lebih baik.
Makalah
ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat
kurang. Oleh karena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan
masukan - masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.
Daftar Isi
Kata Pengantar
Daftar Isi
Bab I :
Menganalisis Ancaman Nonmiliter Di Bidang Politik
A.
Pengertian
Ancaman Nonmiliter Di Bidang Politik
1.
Terjadinya
Pertikaian Antar Kelompok Masyarakat
2.
Intimidasi/Cowing
3.
Blockade
B.
Implementasi
Stategi Nasional
Daftar Pustaka
Bab 1 : Menganalisis
Ancaman Nonmiliter Di Bidang Politik
A.
Pengertian
Ancaman Nonmiliter Di Bidang Politik
Ancaman
Nonmiliter adalah ancaman yang tidak menggunakan kekuatan senjata tetapi jika
dibiarkan akan membahayakan kedaulatan Negara, keutuhan wilayah Negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Politik
Merupakan instrument utama untuk menggerakan perang. Ini membuktikan bahwa
ancaman politik dapat menumbang suatu rezim pemerintah bahnkan dapat
menghancurkan suatu Negara. Masyarakat internasional mengintervensi suatu
Negara melalui politik seperti Hak Asasi Manusia (HAM), demokratisasi,
penanganan lingkungan hidup, dan penyelenggaraan pemerintah yang bersih dan
akuntabel.
Ancaman di
bidang politik dapat bersumber dari luar negeri maupun dalam negeri. Dari luar
negeri, ancaman di bidang politik dilakukan oleh suatu Negara dengan melakukan
tekanan politik terhadap Indonesia. Intimidasi, Provokasi, atau blockade
politik merupakan bentuk ancaman non-militer berdimensi politik yang sering
kali digunakan oleh pihak – pihak lain untuk menekan Negara lain.
Ancaman yang
berdimensi politik yang bersumber dari dalam negeri dapat berupa penggunaan
kekuatan berupa pengerahan masa untuk menumbangkan suatu pemerintahan yang
berkuasa, atau menggalang kekuatan politik untuk melemahkan kekuasaan pemerintah.
Selain itu, ancaman separatisme merupakan bentuk lain dari ancman politik yang
timbul di dalam negeri. Sebagai bentuk ancaman politik, separatisme dapat
menempuh pola perjuangan politik tanpa senjata dan perjuangan senjata. Pola
perjuangan tidak bersenjata sering ditempuh untuk menarik simpati masyarakat
internasional. Oleh karena itu, separatisme sulit dihadapi dengan menggunakan
kekuatan militer. Hal ini membuktikan ancaman di bidang politik memiliki
tingkat resiko yang besar mengancam kedaulatan, keutuhan dan keselamatan
bangsa. Berikut contoh Ancaman Nonmiliter di bidang politik :
1.
Terjadinya
Pertikaian Antar Kelompok Masyarakat
Berbagai
ancaman aktual yang mungkin akan timbul adalah terjadinya pertikain antara
kelompok masyarakat akibat terjadinya berbagai perbedaan pendapat dalam
memaknai amandemen UUD 1945, tuntutan ekonomi khusus dan kebebasan pers yang
tidak diimbangi dengan tanggung jawab moral sehingga akan berpotensi terhadap
disintegrasisuatu bangsa.
2.
Intimidasi/Cowing
Perilaku
yang dihitung menggunkan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk mencapai tujuan
politik, atau ideologi melalui intimidasi, kekerasan atau didefinisikan sebagai
terorisme.
3.
Blockade
Blockade
dalam bidang politik tentu sangat berpengaruh, Blokade adalah salah satu hal
yang hampir ada di semua kampanye militer maupun non militer dan alat pilihan
untuk peperangan ekonomi dan politik melawan Negara musuh.
B. Implementasi Strategi Nasional
1.
Memperkuat
keberadaan dan kelangsungan NKRI yang berpijak pada Bhinneka Tunggal Ika. Dalam
rangka menyelesaikan masalah – masalah yang mendesak dalam kehidupan
bermasyakat, berbangsa dan bernegara maka diperlukan upaya rekonsiliasi
nasional yang diatur dengan undang – undang.
2.
Menyempurnakan
UUD 1945 agar sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan
tuntutan reformasi, serta sesuai dengan jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945
dengan tetap menjaga persatuan dan kessatuan bangsa.
3. Meningkatka peran MPR serta lembaga – lembaga tinggi Negara yang lain dengan cara menegaskan fungsi, wewenang dan tanggung jawab yang mengacu pada prinsip pembagian kekuasaan dan tata hubungan yang jelas antara lembaga eksekutif, legislatif dan yudikatif.
4.
Mengembangkan
sistem politik nasional yang berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka,
mengembangkan kehidupan kepartaian yang menghormati keberagaman aspirasi
politik, serta mengembangkan sistem dan penyelenggaran pemilu yang demokratis
dengan menyempurnakan berbagai peraturan perundang – undangan di bidang
politik.
Daftar Pustaka
Imas, Indra, Irtifaul,
Lia, Seto, Refi, Resti. 2015. Siswa – siswi SMAN 1 Cikalong Wetan
Bandung : SMA Negeri 1 Cikalong
Wetan
Buku Kemdikbud
RI PKN Kurikulum Tahun 2013. Semester 2
Buku Kreatif CV.
VIVA PAKARINDO. Kurikulum Tahun 2013
No comments:
Post a Comment